Artis Augie Fantinus Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tandaseru – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyebutkan presenter Augie Fantinus dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa yang sebenarnya tidak seperti dalam video viral tersebut. Korban merasa harga dirinya tercemar sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut,” kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Adi mengatakan, laporan tersebut diterima pihak Polda Metro Jaya pada Kamis (11/10/2018) malam setelah video yang diunggah Augie menjadi viral. “Kemudian sampai saat ini yang bersangkutan (Augie) masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.
Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat artis yang juga komedian Augie Fantinus hendak memasuki venue tersebut. Sebelum masuk ke kompleks Hall Basket GBK, Augie ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.
Momen ini direkam dan diposting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang “menasihati” keduanya.
Comments are closed.