Asal tak Karet, JK Setuju Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
JAKARTA (!) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar ihwal satu pasal dalam RKHUP yakni penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurut JK, penghinaan terhadap presiden memang tidak dibenarkan, perlu diatur regulasinya.
Hanya saja, JK berharap pasal ini nantinya tak menjadi pasal karet. Menurutnya, harus jelas aturan mainnya, tidak jadi pasal karet.
“Dibuatlah, jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya,” kata JK, Selasa (6/2).
Pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri”.
Kemudian di pasal 264 berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV”.
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: tandaseru.id/2018/02/06/asal-tak-karet-jk-setuju-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden/ […]