Bawaslu Setuju Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara
Tandaseru – Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019, akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Walaupun diperbolehkannya bekas koruptor menjadi caleg, namun para penggiat pemilihan umum dan antikorupsi, meminta supaya bekas koruptor ini ditandai dalam surat suaranya di Pileg 2019 mendatang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengaku sudah dari awal mengusulkan adanya penandaan surat suara tersebut. Hal itu Bawaslu sampaikan saat KPU merumuskan PKPU Nomor 20/2018.
“Jadi itu yang telah kami sampaikan. Misalnya kasih tanda di surat suara,” ujar Fritz di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Selain itu, dalam rapat dengan KPU beberapa waktu lalu. Bawaslu juga mengusulkan lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman untuk bisa mengumumkan ke publik siapa saja caleg bekas koruptor tersebut.
“Misalnya ada pengumuman caleg mana saja atau misalnya dibuat di TPS ada daftar dan fotonya,” katanya.
Menurut Fritz, Bawaslu juga komitmen mendukung Pileg 2019 lebih baik dari sebelumnya. Bahkan hal ini juga ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.
“Intinya itu dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.
Dengan adanya putusan dari MA tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Comments are closed.