Bocah Peretas Web KPU Jawa Barat Terinsipirasi Film Hacker

0

Tandaseru – Bocah peretas web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berinisial ZIMIA alias DW mengaku melakukan tindakan ilegal itu karena terpinspirasi dari film hacker. Dia pun belajar meretas secara otodidak.

“Tersangka termotivasi karena sering menonton film bertemakan hacking,” kata Kepala Subdirektorat I Dirtipid Siber Bareskrim Polri Komsaris Besar Polisi Dany Kustodi saat jumpa pers, Selasa (31/7/2018).

Tersangka yang juga menamakan dirinya dengan sebutan My Name is OX ini melakukan peretasan pada tampilan depan website KPU Jabar. Akibatnya, akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu di Jawa Barat menjadi terganggu.

Mengingat usianya masih 16 tahun, lanjut Dany, Bareskrim telah melakukan penyidikan sesuai dengan perundangan anak. Terkait tuntutan yang diajukan, proses diskresi akan diusahakan meskipun tuntutan terhadap bocah itu lebih dari tujuh tahun.

“Untuk diskresi itu kan untuk yang ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun, tapi kami masih usahakan,” ujar Dany

Sejumlah barang bukti yang disita dari pelapor berupa satu bundel hasil cetak tangkapan layar dari laman yang diretas. Adapun dari tersangka DW, penyidik mengamankan satu unit ponsel, SIM card, serta sejumlah memori penyimpanan yang digunakan pelaku dalam melakukan defacing.

Akibat perbuatannya, tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Situs yang diretas beralamat di https://ppid.kpu.go.id. Itu merupakan bagian dari situs KPU Jabar. Laman PPID yang di-hack itu di bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Comments are closed.