Cabuli Muridnya Sebanyak 6 Kali, Guru Privat Ini Ditangkap Polisi
Tandaseru – Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan yakni seorang guru privat bernama Mochammad Topik yang mencabuli anak didiknya pada Senin (14/5/2018).
Pelaku ditangkap setelah 6 kali menjalankan aksi bejadnya terhadap bocah laki-laki AAA (13) di Cirendeu, Ciputat, Tangsel. Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/307/K/III/2018/SPKT/ Res Tangsel, tanggal 26 Maret 2018.
“Ya betul, Unit PPA polres Tangerang Selatan pada Hari Senin tanggal 14 mei 2018 sekitar pukul 18.00 Wib telah berhasil mengamankan M Topik, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Yurikho menjelaskan, Topik yang adalah guru privat AAA menjalankan aksi bejadnya pada sekira bulan November 2017 sampai dengan Maret 2018.
“Lebih tepat nya enam kali. Tanggal 30 November 2017, tanggal 04 Februari 2018, tanggal 07 Februari 2018, tanggal 19 Februari 2018, tanggal 21 Februari 2018 dan tanggal 07 maret 2018,” paparnya.
Yurikho menuturkan saat ini kasus pencabulan ini terus diproses dan akan segera digelar. Untuk selanjutnya segera dimejahijaukan.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Kami juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban. Pemeriksaan psikologis korban juga sudah dilakukan. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan JPU untuk mempercepat berkas,” tandasnya.
Comments are closed.