Cegah Aksi Sweeping, MUI Minta Pemda Tertibkan Penjualan Miras
Tandaseru – Jelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pemerintah daerah setempat untuk menertibkan penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam. Imbauan ini juga untuk mengantisipasi aksi “sweeping” sepihak oleh masyarakat atau ormas tertentu.
“Pemerintah harus menertibkan berbagai hal yang membawa kemaksiatan seperti minuman keras, hiburan malam, apalagi narkoba sebelum memasuki Ramadhan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY KH. Toha Abdurrahman di Yogyakarta, Selasa (8/5/2018).
Menurut Toha, penertiban hiburan malam perlu dilakukan dengan cepat oleh Pemda DIY bersama Kepolisian DIY. Dengan demikian dapat menghindarkan aksi-aksi “sweeping” atau penertiban secara sepihak oleh masyarakat.
“Jangan sampai rakyat yang menertibkan, jangan nanti ada ‘sweeping’. Makanya pemda harus sigap terlebih dahulu menertibkan,” kata dia.
Ia mengatakan persoalan perizinan minuman keras dan tempat hiburan malam seharusnya bisa lebih diperketat oleh pemda setempat.
“Pemerintah seharusnya melakukan pembatasan penjualan minuman, bahkan seharusnya minuman yang merusak kesehatan itu tidak mudah diperjualbelikan,” tegas Toha. Toha mengharapkan masyarakat menjaga kerukunan umat beragama termasuk pada saat Ramadhan.
“Kami minta semua pihak berssama-sama menjaga kerukunan. Mereka yang tidak puasa tetap menghormati yang berpuasa dan sebaliknya,” Tutupnya.
Comments are closed.