Dianggap Lalai, Pengemudi Mobil yang Tabrak Apotek Senopati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tandaseru – Polisi telah menetapkan PKH (21), pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati hingga seorang satpam bernama Asep Kamil (50) meninggal dunia sebagai tersangka.
“PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Putri dinilai lalai lantaran menginjak pedal gas pada saat berbelok. Seharusnya ia menginjak pedal rem.
“Kelalaiannya itu di karenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas,” ujar Fahri.
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kekinian, pihak kepolisian bakal menahan Putri.
“Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menubruk Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/m) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Meski begitu, hasil tes urine, tersangka negatif konsumsi alkohol dan narkoba.