Ditahan, Eggi Sudjana Ogah Tandatangani Surat Penahanannya
Tandaseru – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian selama 20 hari kedepan. Sebelum itu, Eggi sempat tidak mau menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
“Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5).
Namun hal itu tidak membuatnya jadi tak ditahan. Karena menolak menandatangani surat penahanan, Eggi diminta menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
“Dia (Eggi) menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan,” katanya.
Eggi sendiri diketahui mulai ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019 kemarin. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari kedepan.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.