Dua Pegawai KPK Batal Diperiksa Soal Dugaan Penganiayaan
Tandaseru – Dua pegawai KPK yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Tidak jadi datang, keduanya sudah konfirmasi tidak hadir,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Meski begitu, Jerry enggan menjabarkannya secara merinci. Ia hanya menyebut kedua anggota lembaga antirasuah itu tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Bahkan, terkait pengagendaan ulang pemeriksaan tersebut, Jerry menyebut belum bisa memastikan hal itu. “Untuk alasanya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memanggil salah satu pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono pada Rabu (6/2) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan rombongan Pemprov dan DPRD Papua beberapa waktu lalu.
“Iya benar hari ini diagendakan seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolbArgo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/2).
Untuk informasi, salah satu pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menanyakan identitas Gunawan.
Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap ‘menghujani’ bogem mentah. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek. Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadian pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4).
Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
“Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan,” jelas Argo.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: tandaseru.id/2019/02/06/dua-pegawai-kpk-batal-diperiksa-soal-dugaan-penganiayaan/ […]