Imam Nahrawi Diduga Menerima Rp26,5 Miliar dari Dana Hibah KONI
Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menpora Imam Nahrawi menerima suap hingga Rp26 miliar dari dana pencairan hibah untuk KONI. KPK diketahui telah menetapkan Imam sebagai tersangka.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dia mengatakan, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.
Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora,” ucapnya.
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: tandaseru.id/2019/09/18/imam-nahrawi-diduga-menerima-rp265-miliar-dari-dana-hibah-koni/ […]
… [Trackback]
[…] Here you will find 34830 more Info to that Topic: tandaseru.id/2019/09/18/imam-nahrawi-diduga-menerima-rp265-miliar-dari-dana-hibah-koni/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: tandaseru.id/2019/09/18/imam-nahrawi-diduga-menerima-rp265-miliar-dari-dana-hibah-koni/ […]