Ini Komponen Penghasilan Wajib Dizakati yang Disepakati MUI

0

Tandaseru – Sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati disepakati  oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Komponenen tersebut yakni gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal . Selain itu juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin dan tidak rutin. Penghasilan rutin pejabat negara, pegawai atau karyawan dan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

“Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003,” tutur ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (10/6/2018)malam.

Objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau “al-haajah al-ashliyah”.

Niam memaparkan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.Kebutuhan pokok pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Comments are closed.