Ini Penjelasan Alex Asmasoebrata Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Tandaseru – Mantan pembalap Indonesia, Alex Asmasoebrata telah usai diperiksa soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Agung Sedayu. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Alex membantah telah memfitnah dengan mengirimkan pesan singkat melalu aplikasi percakapan WA kepada perusahaan tersebut.
“Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim,” kata Alex kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/3)
Dia menyebutkan saat itu telepon genggamnya hilang saat menaiki pesawat, setelah itu, dia membeli handphone baru. Karena tidak terlalu menguasai teknologi, akhirnya dia meminta temannya bernama Suaprdi Kendi Budiarjo untuk mengunduh aplikasi di hp barunya.
“Saya tidak pernah membuat itu semua. Namun pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli karena saya gaptek (gagap teknologi) saya minta tolong teman saya (Supardi) untuk install (aplikasi-aplikasi) itu,” ujarnya.
Saat itu, Supardi menggunakan hp milik Alex untuk mengirim pesan ke kontak-kontak yang tersimpan di hp Alex.
“Saya bilang kenapa kamu sampai (mengirim pesan) lewat saya. Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap makannya dia membuat ini,” ungkap Alex.
Alex menyebut Supardi memiliki masalah soal sengketa tanah dengan salah satu perusahaan. Kasus itu pernah dilaporkan Supardi sembilan tahun lalu namun tidak ada progresnya. Oleh karena itu, Supardi menggunakan hp nya.
“Karena dia nggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim nggak dianggap. Makannya dia membuat ini. (Isinya) Saya nggak tahu, itu perlindungan hukum ke kapolri bahwa dia merasa kok nggak dianggap,” pungkas Alex.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan pihak PT Agung Sedayu itu.
“Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.