Konsumen Pulau Reklamasi Bebas Setelah Pelapor Cabut Laporan
JAKARTA (!) – Seorang konsumen pulau reklamasi Teluk Jakarta bernama Lucia Liemesak (54) sempat menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pegawai PT Kapuk Niaga Indah (PT KNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan Lucia sudah dibebaskan karena sudah membuat permohonan maaf di salah satu media cetak Jakarta.
“Dia (Lucia) sudah buat permohonan maaf di salah satu koran di Jakarta dan sudah kami pulangkan kemarin (08/02),” kata Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (09/02).
Kebebasan Lucia, kata Argo, karena pegawai PT Kapuk Niaga Indah Siti sudah mencabut laporan polisi yang ditujukan terhadapnya. Permasalahan antara keduanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “sudah dicabut (laporan polisi), sudah selesai, damai dan tidak ada lagi pelaporan,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video perdebatan sempat viral di media sosial terkait dengan salah satu pengembang reklamasi Teluk Jakarta yaitu PT Kapuk Niaga Indah dengan konsumen yang sudah membayar lunas kavling mereka di Pulau Reklamasi yakni C dan D yang menuntut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.
Akibatnya, salah seorang pegawai PT KNI melalui kuasa hukumnya Lenny Marlina melaporkan 2 orang yang terlibat didalam video tersebut, sehingga keduanya dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. Lucia dianggap telah mengeluarkan kata-kata makian terhadap Siti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: tandaseru.id/2018/02/09/konsumen-pulau-reklamasi-bebas-setelah-pelapor-cabut-laporan/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2018/02/09/konsumen-pulau-reklamasi-bebas-setelah-pelapor-cabut-laporan/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: tandaseru.id/2018/02/09/konsumen-pulau-reklamasi-bebas-setelah-pelapor-cabut-laporan/ […]