Korupsi Dana Desa, Bupati Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara
SURABAYA (!) – Bupati Pamekasan non-aktif Achmad Safi’i, dituntut jaksa penuntut umum KPk selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta dalam sidang kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12) malam.
Selain itu, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut jaksa juga menuntut Achmad Safi’i dicabut hak pilihnya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Sidang yang sempat molor 3 jam tersebut, juga menyidangkan 3 terdakwa lainya, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan, Noer Solehudin, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
Ketiga terdakwa lainya tersebut dituntut hukuman penjara antara 1 tahun hingga 2,6 tahun penjara.
Dalam tuntutanya tim jaksa KPK menilai Bupati Pamekasan non-aktif Achmad Safi’i telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari kepala Desa Dasok untuk penanganan dugaan korupsi dana desa.
Seperti diketahui, Bupati Pamekasan Madura Jatim non-aktif Achmad Safi’i ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa bulan lalu. Dia ditangkap bersama 3 terdakwa lainya di Pamekasan, Madura Jawa Timur.
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: tandaseru.id/2017/12/06/korupsi-dana-desa-bupati-pamekasan-dituntut-4-tahun-penjara/ […]