KPAI: 161 Kasus Pelanggaran Anak Terjadi
Tandaseru – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan rekapitulasi laporan-laporan yang telah masuk ke KPAI mengenai pengawasan hak anak yang dalam bidang pendidikan, dalam rangka Hari Anak Nasional, Senin (23/7/2018).
KPAI mencatat jumlah kasus pendidikan per tanggal 30 Mei 2018 adalah sebanyak 161 kasus.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan rincian kasus-kasus yang telah KPAI catat tersebut. “Kami mencatat ada sebanyak 23 kasus anak korban tawuran atau sebanyak 14,3 persen.
Untuk kasus anak pelaku tawuran kami mencatat ada sebanyak 31 kasus atau sebesar 19,3 persen, dan kasus anak korban kekerasan dan bullying tercatat ada sebanyak 36 kasus atau sebesar 22,4 persen,” terang Retno, Senin (23/7/2018).
Dia melanjutkan, terdapat sebanyak 41 kasus anak pelaku kekerasan dan perundungan, atau sebesar 25,5 persen. Dalam catatannya, masih diemukan sebanyak 30 kasus anak korban kebijakan seperti pungutan liar, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah, atau sebesar 18,7 persen.
“Tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi ke 4 teratas setelah pornografi dan cybercrime.
Selain itu, Retno menjelaskan, ada beberapa kasus lain yang dikategorikan sebagai anak korban kebijakan secara nasional yang juga ditangani KPAI. Sebab, selain viral di media sosial dan media massa, KPAI juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
Kedua kebijakan yang dimaksud adalah Ujian Nasional (UN) dan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “KPAI juga menerima pengaduan pungutan liar yang terjadi di berbagai sekolah, laporan terbanyak tetantang pembelian seragam sekolah seperti baju olahraga dan batik ciri khas sekolah, dengan harga mahal dan besarnya uang kas per siswa yang mencapai Rp 150 ribu per bulan,” jelasnya.
Comments are closed.