KPK Kembali Panggil Aher dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

0

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (26/8). Pria yang biasa disapa Aher ini akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pemeriksaan Aher terkait kasus yang membelit tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (26/8/2019).

KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta untuk tersangka Iwa, Soetono Toere dan James Yehezkeil.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14-15 Oktober 2018 silam. KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Sembilan orang yang terlibat kasus itu sudah divonis yakni Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun), mantan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun).

Kemudian mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun), mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun), Henry Jasmen P Sitohan (3 tahun), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun) dan Taryudi yang divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.