KPK Limpahkan Berkas Dokter Bimanesh ke Pengadilan

0

JAKARTA (!) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Pada Senin (26/2) telah dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/2).

Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Selanjutnya, kata dia, KPK menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.

Bimanesh Sutarjo merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 57520 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2018/02/28/kpk-limpahkan-berkas-dokter-bimanesh-ke-pengadilan/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.