KPK Panggil Wali Kota Balikpapan

0

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo.

“Sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018). Selain memeriksa Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernama Rukijo. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat),” kata Febri.

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwal ulang Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy yang juga akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo.

Diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, rumah dinas anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah Puji Suhartono.

Penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari rumah Puji di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Selain uang, tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Dari apartemen Suherlan di sita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.

Comments are closed.