KPK Setor Rp2,2 Miliar dari Kasus KTP-El

0

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti terpidana korupsi proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong ke kas negara. Total uang pengganti yang diserahkan ke negara mencapai Rp2,286 miliar.

Jumlah uang yang dirampas dan diselamatkan KPK itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar, ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar.

“Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang USD350 ribu. Pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi KTP-el.

Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Dalam amar putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Andi yakni membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi USD350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun.

Comments are closed.