KPK Tegaskan Tak Butuh Perubahan UU Pemberantasan Korupsi

0

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik langkah DPR menggulirkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK menyebut selama ini Undang-undang yang berlaku relevan dengan pemberantasan korupsi hari ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai saat ini bukan waktu yang tepat merevisi Undang-Undang KPK. Apalagi, DPR tak pernah mengajak KPK terlibat.

“Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK,” kata Laode, Kamis, (5/9).

Seperti diketahui, Badan Legislasi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU KPK.

Poin pertama adalah kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Poin kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Poin ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Poin keempat, peningkatan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Poin kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.

Sedangkan poin perubahan terakhir, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.