KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H

0

Tandaseru – Selama rentang waktu 20 Mei-10 Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983, sedangkan tujuh laporan penolakan gratifikasi, di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

“Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR,” kata Febri di Jakarta, Selasa (11/6).

Febri mengatakan seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

“Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket,” ungkapnya.

2 Comments
  1. a knockout post

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2019/06/11/kpk-terima-94-laporan-gratifikasi-terkait-hari-raya-idul-fitri-1440-h/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: tandaseru.id/2019/06/11/kpk-terima-94-laporan-gratifikasi-terkait-hari-raya-idul-fitri-1440-h/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.