KPK Ungkap Tiga Sumber Suap untuk Imam Nahrawi dari Dana Hibah
Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber dugaan uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merinci, pertama, dari anggaran fasilitasi bantuan Asian Games 2018.
Kedua dari anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat 2018.
Ketiga dari bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan (wasping) pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
“Proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal ini,” ujar Febri Diansyah, Jumat (20/9).
Dalam kesempatan itu, KPK, kata Febri, Dia berharap masyarakat yang mengetahui aset Imam Nahrawi segera melaporkan kepada KPK.
”Kami memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara,” katanya.
Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan tersangka. Imam Nahrawi menyatakan mengundurkan diri sebagai Menpora tidak lama setelah dinyatakan tersangka.
Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Imftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018. Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.
Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: tandaseru.id/2019/09/21/kpk-ungkap-tiga-sumber-suap-untuk-imam-nahrawi-dari-dana-hibah/ […]