Kris Hatta Baru Ditangkap 3 Bulan Setelah Pelaporan, Ini Kata Polisi
Tandaseru – Artis Kris Hatta baru ditangkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7) pagi. Padahal, pelapor yang merupakan aktor FTV, Antony Hillenaar sudah melapor sejak 3 bulan yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi penangkapan yang baru dilakukan 3 bulan setelah pelaporan. Hal ini dikarenakan Kris harus menjalani proses hukum kasus lainnya.
Pasalnya, Kris Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.
“(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kita beri kesempatan penyidikan kasus lain,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Atas perbuatannya, Kris dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: tandaseru.id/2019/07/24/kris-hatta-baru-ditangkap-3-bulan-setelah-pelaporan-ini-kata-polisi/ […]