Tandaseru – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati.
Berdasarkan dakwaan, Aman adalah aktor intelektual di balik sejumlah teror bom termasuk Bom Thamrin pada tahun 2016.
“Menjatuhkan pidana kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Untuk diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Comments are closed.