Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan soal Kasus Pengabaian Perintah OJK

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai rersangka dalam kasus perbankan. Dia diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 53 pertanyaan pada Kamis (18/3) kemarin.

“Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sadikin Aksa (kasus Bosowa) oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus, pada hari Kamis, 18 Maret 2021, pukul 10.00-20.00 WIB. Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Argo mengungkapkan keterangan yang digali oleh penyidik terhadap keponakan eks Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ini terkait dengan tanggung jawab hingga alasan mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan intisari BAP: tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa, tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK, mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK,” terang Argo.

Argo menyampaikan pemeriksaan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu berlangsung lancar. Selama diperiksa, Sadikin juga didampingi kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers,” tandasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Kasus ini sendiri berkaitan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan PT Bank Bukopin, Tbk.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Kasus ini diketahui bergulir sejak Mei 2018 saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yang saat itu dijabat SA. Perintah tertulis itu tertuang dalam surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” imbuh Helmy.

Setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA memutuskan mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, SA tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

“Selain itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” pungkas Helmy.

Leave A Reply

Your email address will not be published.