Polres Inhil Amankan 108.000 Bibit Lobster Senilai Rp32 Miliar

0

Tandaseru – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 unit mobil yang membawa bibit lobster di Jalan Lintas Kotabaru–Selensen di Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang pada Senin (20/8/2018) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Chistian Rony mengatakan dua kendaraan yang diamankan itu mini bus Innova No. Pol BH 1178 LM, 1 unit mobil Avanza No. Pol. B 1371 SRA. Kedua kendaraan tersebut membawa bibit lobster untuk dikirim ke Singapura.

Selain itu katanya polisi juga mengamankan 4 orang yang berada di dalam kendaraan yakni ZA (50), ARS (22), MY (45) dan RH (38) dan 27 kotak bibit lobster berisikan 108.000.

Dia menngungkapkan penangkapan tersebut berawal ketika Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga mendapat informasi tentang kedua kendaraan tersebut.

Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.“Dari informasi itu, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 12 kotak bibit Lobster sebanyak 108.000 atau senilai dengan Rp32 miliar,” terangnya.

Keempat 4 orang ini dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Comments are closed.