Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Besarannya
JAKARTA (!) – PT Jasa Marga, pegelola ruas tol dalam kota Jakarta resmi menaikkan harga tarif tol dalam kota Jakarta hari ini, Jumat (8/12).
Kenaikan tersebut dilakukan usai Jasa marga dinilai memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
SPM yang harus dipenuhi antara lain adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan.
Nah, PT Jasa Marga (Persero) mengklaim telah memenuhi apa yang disyaratkan dalam standar pelayanan minimum (SPM) tersebut.
Adapun kenaikan rata-rata tarif tol tersebut sekitar Rp500 hingga Rp1.000. Namun ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.
Berikut tarif tol dalam kota usai penyesuaian:
- Golongan I menjadi Rp9.500
- Golongan II Rp11.500
- Golongan III Rp15.500
- Golongan IV Rp19.000
- Golongan V Rp23.000
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2017/12/08/tarif-tol-dalam-kota-jakarta-naik-ini-besarannya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2017/12/08/tarif-tol-dalam-kota-jakarta-naik-ini-besarannya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: tandaseru.id/2017/12/08/tarif-tol-dalam-kota-jakarta-naik-ini-besarannya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: tandaseru.id/2017/12/08/tarif-tol-dalam-kota-jakarta-naik-ini-besarannya/ […]