Lion Air dan Wings Air Tunda Biaya Bagasi Hingga 22 Januari

1

Tandaseru – Penerapan biaya bagasi Lion Air dan Wings Air ditunda 14 hari dari jadwal 8 Januari atau mulai 22 Januari 2019 untuk sosialisasi kepada pemangku kepentingan kedua maskapai Lion Air Group itu.

“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, agen penjualan tiket, maupun kepada pengguna jasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramestidi Jakarta, Selasa (8/1).

Dia berharap perubahan ketentuan yang akan dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air itu dapat dipahami masyarakat melalui sosialisasi sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Menurut dia, kedua maskapai itu termasuk kelompok maskapai pelayanan minimum (no frills) sehingga bagasi dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan.

Namun, lanjut Polana, setiap maskapai wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara, termasuk jika melakukan perubahan SOP.

Semula, Lion Air dan Wings Air berencana memungut biaya bagasi mulai 8 Januari 2019. Namun, rencana itu ditunda hingga 14 hari kemudian setelah pertemuan antara jajaran Lion Air Group dan Kemenhub pada Selasa (8/1).

Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi karena diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Dengan demikian, calon penumpang Lion Air dan Wings Air bisa langsung datang ke bandara dan belum akan dikenakan biaya bagasi.

“Kami sosialisasikan selama 2 minggu mulai hari ini. Pak Menteri Perhubungan sampaikan seperti itu. Kami patuh dengan instruksi Kemenhub,” ujarnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.