Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

0

Tandaseru – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti korupsi.

“Mengadili, ‎menyatakan Antonius Tonny Budiono secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut,” kata Saifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5).

Menurut majelis, terdakwa Antonius Tonny terbukti bersalah menerima suap sejumlah Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Suap ini untuk memuluskan sejumlah proyek di bawah perizinan Kemenhub.

Adapun sejumlah proyek tersebut, yakni terkait pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun anggaran 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Adi memberikan uang sejumlah Rp 2,3 miliar tersebut karena Antonius Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Antonius Tonny juga terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

Menurut majelis Antonius Tonny terbukti melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis ini, Antonius Tonny menyatakan menerima putusan. Sedangkan, tim Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpikir-pikir. Terlebih, vonis ini lebih rendah tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Comments are closed.