Mendagri Minta Kepala Daerah Urus Cuti Jika Ingin Kampanye

0

Tandaseru – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan para kepala daerah yang berkampanye dalam pemilu harus melakukan cuti. Pengajuan cuti bagi kepala daerah tersebut dilakukan berdasarkan tingkatannya.

“Kepala daerah yang berkampanye dalam Pemilu harus mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32 Tahun 2018, yakni dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/9) pagi.

Dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa cuti dilakukan untuk satu hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye. “Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” lanjut Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan teknis pengajuan cuti bagi para kepala daerah tersebut. Menurut Tjahjo, apabila gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye, maka harus mengajukan cuti kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

“Sementara itu, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan berkampanye juga harus izin cuti. Izin cuti itu disampaikan kepada gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan,” tambah Tjahjo.

Sebelumnya, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno menyatakan tidak akan melibatkan kepala daerah dari partai pendukungnya dalam kampanye pemilihan presiden. Menurut Sandiaga, kepala daerah dari partai pendukungnya diminta fokus membangun daerahnya masing-masing dengan alasan sudah melewati proses pilkada yang melelahkan sehingga tidak perlu terjun di pemilihan presiden.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta, Sandiaga Uno berkaca pada diri. Saran Ridwan itu terkait pernyataan Sandiaga yang menyebut kepala daerah agar fokus pada pembangunan daerah daripada terlibat dalam Pilpres 2019.

Comments are closed.