Mendagri Telah Keluarkan Diskresi, Pemerintahan Kota Malang Harus Jalan

1

Tandaseru – Terkait dengan penetapan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan diskresi agar jalannya Pemerintah Kota Malang tidak terganggu.

Dengan adanya diskresi itu, menurut Mendagri, kebijakan yang mendesak bisa diputuskan lewat peraturan kepala daerah, tidak perlu harus menunggu dulu persetujuan dewan. Ia menunjuk contoh kebijakan dimaksud adalah yang menyangkut rancangan peraturan daerah non APBD.

Menurut Mendagri, dasar hukum dikeluarkannya diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahkan bila untuk  ini diperlukan penyesuaian bisa revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Comments are closed.