Mulai Besok, Aturan Ganjil Genap Hanya Berlaku saat Jam Sibuk

0

Tandaseru – Mulai Senin (15/10), aturan baru perpanjangan pelat ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diberlakukan. Apa beda dengan aturan sebelumnya?

Berdasarkan Pergub DKI No. 106/2018, aturan ganjil-genap kembali diperpanjang masa berlakuya, yakni mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018. Pembatasan kendaraan melalui ganjil genap diberlakukan sejak Asian Games 2018, kemudian dilanjutkan pada Asian Para Games 2018.

Namun, kali ini ganjil genap hanya berlaku saat jam-jam sibuk pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap hampir sama dengan sebelumnya, yaitu
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Selain itu, sebagian Jalan S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Comments are closed.