Pasal Penghinaan Presiden Masuk Lagi di Bahasan RKUHP

0

JAKARTA (!) – Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memasukkan pasal mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara. Pimpinan DPR merespons wacana itu sebagai bahasan yang penting.

Wakil Ketua DPR Taufiq Kurniawan menilai poin itu penting diatur dalam perundang-undangan.

“Memang menurut saya harus diatur secara tegas secara undang-undang,” kata Taufik di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

Taufik menyebut bahwa sejatinya Presiden mesti dihormati karena dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden juga merupakan simbol dari negara itu sendiri.

“Prinsipnya Presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati,” ujar Taufik.

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal 264 RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III Junimart Girsang membenarkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden kembali diatur dalam RKUHP.

Dalam rapat pembahasan RKUHP, ia mengaku sudah mengingatkan soal putusan MK yang pernah membatalkan pasal itu.

“Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja,” ujar Junimart, Rabu (31/1). Selain itu, ia juga menuturkan, dirinya sudah membacakan pertimbangan putusan MK di hadapan peserta rapat.

1 Comment
  1. Read More Here

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: tandaseru.id/2018/02/01/pasal-penghinaan-terhadap-presiden-masuk-lagi-di-bahasan-rkuhp/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.