Pemerintah Perlu Klarifikasi Kabar Visa Israel

0

Tandaseru – Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta pemerintah Indonesia memberi klarifikasi mengenai pemberitaan di media online Israel, www.haaretz.com yang menyebutkan bahwa per 1 Mei, warga Israel dapat berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan visa Pariwisata.

“Mengingat Indonesia selama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Isu ini jika dibiarkan tentu bisa kontra produktif dengan upaya diplomatik Indonesia mendukung Kemerdekaan Palestina,” jelas Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (5/5/2018).

Lebih lanjut dia meminta Pemerintah RI konsisten dengan kebijakan untuk tidak memberikan visa pariwisata bagi warga Israel sebagaimana pernah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada tahun 2015.

“Jika perlu kebijakan tersebut diperkuat dengan larangan total penerbitan visa dan bahkan transit perjalanan, sebagaimana juga dilakukan negara tetangga Brunei Darussalam dan beberapa negara lain,” ujar dia.

Menurut Sukamta yang juga Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS, saat ini Palestina membutuh dukungan yang lebih kuat dari Indonesia dan seluruh dunia. Hal ini mengingat Palestina saat ini sedang mengadapi tekanan berupa sikap Presiden AS Donald Trump yang ngotot untuk membuka kantor kedutaannya di Yerusalem.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa klaim media Israel tersebut tidak benar. “Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini. Informasi tersebut tidak benar,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi.

Sebagaimana diberitakan situs berita Israel, Haaretz menyebut bahwa warga Israel boleh mengajukan visa mulai 1 Mei. “Karena ketiadaan hubungan diplomatik, Israel hanya dapat mengajukan visa melalui Israel Indonesia Agency, yang dibentuk bulan lalu dengan biaya $135. Dokumen berlaku selama 30 hari dan perpanjangan dikenakan biaya $35 per hari,” tulis Haaretz, Kamis (3/5).

Comments are closed.