Polisi Ciduk Lima Kawanan Pelaku Pemalsu dan Rekondisi Materai

0

Tandaseru – Polres Jakarta Selatan menciduk lima pemalsu dan rekondisi materai yang sudah terpakai. Dua kelompok kawanan ini mengedarkan materai palsu tersebut ke warung dan tempat fotocopy di Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan kelima tersangka terdiri dari dua kelompok sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun di Jakarta Selatan. Untuk kasus rekondisi, para tersangka kerap mencari materai bekas pakai untuk dijual kembali

Kelompok pertama  tiga tersangka rekondisi Ernawati (46), Arnis (46), Irfan Sudadi (35), dan kelompok kedua pemalsu materai yakni YI dan MN. Kelima tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan materai. Mereka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka dapat dari lapak-lapak yang menjual kertas bekas dari instansi-instansi, dari swasta swasta. Dicari yang ada materainya, dibersihkan dan digunting,” ucap dia.

Sedangkan untuk kasus pemalsuan, tersangka biasa mencetak materai tersebut dengan mesin cetak khusus. “Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi di-print menggunakan print bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru-buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram-nya dan warnanya juga bentuk nya mirip,” kata Kombes Bastoni.

Materai palsu rekondisi itu dijual ke warung-warung dan tempat toko fotocopy di Jakarta Selatan. Materai 6.000 dijual Rp3.500 per lembarnya.

“Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal 8 Agustus. Sedang kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli,” kata Bastoni.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.