Polisi: Pelaku Penyebar Video Hoax Mengetahui Itu Simulasi Pengamanan
Tandaseru – Polisi menyebutkan pelaku penyebar video hoax kerusuhan mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetahui jika video yang disebarkannya adalah simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019 mendatang.
Meski demikian, pelaku tetap menyebarkan video itu dengan caption seolah-olah ada demo rusuh di MK agar yang lain ikut berunjuk rasa.
“Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun unjuk rasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Argo mengatakan SAA mengajak warga menyebarkan video tersebut lewat media sosial. Dia ingin informasi tersebut tersebar luas.
“Alasan menyebar hoax: ingin menyampaikan berita dan bagi info untuk ajak agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden,” imbuh Argo.
Terkait penyebaran hoax ini, polisi telah meringkus Suhada dan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
Sebelumnya, video bertuliskan #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial yang memposting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Comments are closed.