Polisi Selidiki Unsur Ujaran Kebencian dalam Spanduk ‘JKW Bersama PKI’
Tandaseru – Polisi menyelidiki apakah ada unsur pidana ujaran kebencian (hate speech) di spanduk bertuliskan ‘JKW Bersama PKI’ di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tetap kalau itu penanganan Bawaslu ada pelanggaran pemilu atau tidak, kita sedang lakukan penyelidikan ada hate speech atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (14/12).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan Panwaslu dan segera meminta keterangan beberapa saksi dan juga ahli.
Adi menyebutkan hingga kini belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. “Belum sampai sana, kita masih selidiki apakah ada hate speech atau tidak,” jelasnya.
Untuk diketahui sejumlah warga mencopot spanduk di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bertuliskan ‘JKW Bersama PKI’ hingga ‘2019 tenggelamkan PKI’.
Dalam spanduk terdapat tulisan lain seperti ‘PKIBerkedokPancasila’, ‘JKWHoakNasional JKWSontoloyoNasional’, ‘JKWGenderuwoNasional’. Spanduk itu juga memuat foto Prabowo dan Sandiaga.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.