Polisi Tangkap Pengedar Heroin di Tambora Jakbar
Tandaseru – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis heroin di Tamboran, Jakarta Barat pada Minggu (25/8) lalu. Kedua tersangka berinisial PA dan BK ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ivertson Manosoh, mengatakan sebelum menangkap kedua pelaku, pihaknya lebih dulu melakukan penyamaran untuk membeli narkoba ke salah satu pelaku.
“Anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada tersangka PA,” ucap Ivertson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).
Saat ditangkap, keduanya tak bisa mengelak. Polisi menemukan heroin seberat 4.50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi heroin dengan berat bruto 4.50 gram di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambora berserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: tandaseru.id/2019/08/27/polisi-tangkap-pengedar-heroin-di-tambora-jakbar/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 36905 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2019/08/27/polisi-tangkap-pengedar-heroin-di-tambora-jakbar/ […]