Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Depok Mall

1

Tandaseru – Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ceppy Gunawan di Restoran Solaria Depok Mall Jl.Margonda Raya, Depok, pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 22.30 WIB atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kita amankan terhadap pengguna narkotika jenis sabu di Dmall (Depok Mall) Restoran Solaria,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Tandaseru.id, Sabtu (28/7/2018).

Argo menerangkan penangkapan itu bermula saat tim Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari warga yang yang patut dicurigakan yang tidak diketahui identitasnya bahwa ada informasi tentang adanya peredaran narkotika di daerah Margonda Raya, Depok.

“Kemudian oleh tim saat itu juga dengan adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan surveilance ke lokasi tersebut beberapa jam kemudian,” ucapnya.

Setelah itu, kata Argo, tim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya hampir sama dengan informasi yang didapat berjalan menuju DMall, Depok. Saat itu, tim langsung mengarah ke laki-laki tersebut dan membuntuti menuju Restoran Solaria.

“Saat itu tim langsung menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Argo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu bong alat hisab sabu, satu buah korek api, dan satu telepon genggam merk Samsung bewarna hitam.

Dalam hal penyalahguna sebagai mana di maksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai mana dimaksud dalam pasal 127 ayat (3) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments are closed.