Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda

0


Tandaseru – Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi sumardi mengatakan tiga orang tersangka tersebut yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. 

“Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli dalam jumpa pers, Sabtu (29/12).

Dia mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2018/12/30/polisi-tetapkan-3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2018/12/30/polisi-tetapkan-3-tersangka-pungli-jenazah-korban-tsunami-selat-sunda/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.