Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Solo
Tandaseru – Polda Jateng menetapkan dua tersangka yakni Niko dan Abdul dalam aksi sweeping yang dilakukan kelompok bersenjata tajam di Solo pada Sabtu (12/1) malam.
Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Polda Jateng. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan sementara lainnya masih sebatas saksi.
“Sweeping itu dilakukan kelompok masyarakat yang meresahkan karena konvoi membawa senjata tajam. Dari 10 orang yang diamankan, hanya dua orang jadi tersangka. Sudah dilakukan penahanan. Delapan orang lainnya kita lepas hanya sebagai saksi atas kericuhan di Solo,” katanya, Kamis (17/1).
Sebelumnya aparat gabungan Polda Jateng dan Polresta Solo menangkap 10 orang dari kelompok yang melakukan sweeping dan meresahkan masyarakat, Sabtu 12 Januari malam. Mereka diamankan saat berada di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Mereka sempat bentrok dengan aparat polisi saat ditertibkan hingga dua orang ditembak karena melawan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sejumlah senjata tajam, panah, kayu, beberapa pelat nomor palsu.
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/01/17/polisi-tetapkan-dua-tersangka-aksi-sweeping-bersenjata-tajam-di-solo/ […]