Satgas Antimafia Bola Limpahkan Enam Tersangka Pengaturan Skor, Ini Daftarnya
Tandaseru – Satgas Antimafia Bola akan melimpahkan enam orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait kasus pengaturan skor pada Rabu (10/4) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini pukul 10.00 WIB ada giat penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus mafia bola di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Rabu (10/4).
Keenam tersangka itu yakni anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Konlmisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid. Selain itu, untuk tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) belum dilimpahkan hari ini.
“Untuk Pak JD (Joko Driyono) belum,” ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka terbaru Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Selanjutntya eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasita PSSI, ML, sebagai tersangka.
Anik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar. Sementara itu penyidik juga meyakini Mbah Putih, Nurul dan ML juga terlibat dalam sindikat Johar Lin Eng. Ketiganya menerima uang untuk praktek pengaturan skor.
Kemudian, polisi juga menetapkan 5 tersangka lain yang merupakan perangkat pertandingan yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor Persibara vs Persekabpas Pasuruan. Para tersangka yang merupakan perangkat pertandingan itu ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Central Banjarnegara untuk mengatur skor laga.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.