Sistem ETLE, Polisi Mulai Tindak Pelanggar 1 November 2018

0

Tandaseru – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang. Nantinya, polisi akan kirim surat tilang melalui pos ke rumah pelanggar.

“Mulai 1 November kita lakukan penindakan. Jadi ada metode konfirmasi, tidak langsung ditilang. Jadi ada konfirmasi tiga kali. Konfirmasi itu harus direspons, kalau tidak direspon kita blokir (STNK),” ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/10).

Bagi pelanggar yang sudah dikirimkan surat tilang tersebut, pelanggar harus membayar denda tergantung jenis pelanggarannya. Selain itu, polisi akan memblokir STNK pengemudi yang melanggar jika tidak merespon surat tilang yang dikirimkan selama 14 hari lamanya.

“Itu kan macam-macam ya tergantung pelanggarannya apa. Tidak ada bayar denda sampai batas waktu yang ditentukan ya diblokir,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut prihal kemacetan selama uji coba ETLE, Yusuf mengaku mengalami penurunan angka pelanggaran “Jauh sekali penurunan, ratusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ETLE sendiri resmi diberlakukan pada awal November 2018 mendatang. Selama 25 hari penerapan, Dirlantas mengklaim pelanggaran lalu lintas menurun dari awal sebanyak 100 kendaraan, kini dalam beberapa hari lalu, pelanggaran tak kurang dari 30 kendaraan.

Comments are closed.