Tim Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia
Tandaseru – Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Perhubungan menangkap dua kelompok sindikat perdagangan manusia Rabu (12/9/2018) malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kelompok pertama terjerat kasus perdagangan manusia ke Malaysia dan kelompok kedua terjerat kasus perdagangan manusia ke Maroko.Korban berinisial ES berumur 16 tahun asal Sukabumi menjadi saksi atas kejahatan mereka.
Kronologi kasus ini kata sumber tersebut bermula ketika seorang WNI korban tindak pidana perdagangan manusia viral di media sosial seorang anak yang terlantar ditemukan oleh salah seorang ibu di Malaysia. Kasus itu kemudian dilaporkan ke KBRI di Kuala Lumpur .
Kerjasama Bareskrim dengan KBRI Indonesia dengan cepat berhasil memulangkan kembali korban dan mengungkap kasus ini.
Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Transmigrasi, dengan hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(ntmc)
Comments are closed.