Tim Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus 3 Pengedar Narkoba
Tandaseru – Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus tiga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman mengungkapkan ketiga pengedar barang haram berinisial HS (37), K (34) dan HY (31) itu ditangkap secara terpisah di Pangkalpinang pada Kamis (2/8/2018) malam.
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan terhadap HS (37) di sebuah rumah Jl. Kerisi, Lontong Pancur, Pangkal Balam, Pangkalpinang, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari buruh harian lepas itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu ponsel warna putih.
“Pelaku HS berperan sebagai pemilik dan penjual narkoba jenis sabu tanpa izin,” ungkap Kombes Suhirman, Minggu (5/8/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Operasional Ditresnarkoba Polda Babel kemudian menangkap lagi dua pelaku sekaligus, yaitu K (34) dan HY (31) di Jl. Air Mawar, Air Mawar, Bukit Intan, Pangkalpinang, pada pukul 21.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, satu buah plastik strip, satu kotak rokok, dan tiga unit ponsel.
Mereka dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Comments are closed.