Utang Lapindo Jatuh Tempo, Kemenkeu: Tidak Memungkinkan Negosiasi
Tandaseru – Kementerian Keuangan menagih utang PT Lapindo Brantas Inc (LBI)/Minarak Lapindo Jaya (MLJ) senilai Rp1,763 Triliun terkait terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi. Hal itu dikatakannya adanya keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery.
“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recoveryhanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa.
Dia mengatakan Kemenkeu melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam.
“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),” kata Isa, di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut dia penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/07/13/utang-lapindo-jatuh-tempo-kemenkeu-tidak-memungkinkan-negosiasi/ […]
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/07/13/utang-lapindo-jatuh-tempo-kemenkeu-tidak-memungkinkan-negosiasi/ […]
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: tandaseru.id/2019/07/13/utang-lapindo-jatuh-tempo-kemenkeu-tidak-memungkinkan-negosiasi/ […]