Warna-Warni Indonesia

Jadi Tersangka KPK, Dirut PT PAL Diberhentikan

Firmansyah dan Petinggi PAL Terima Rp14,476 miliar

JAKARTA(!)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin akhirnya diberhentikan oleh Kementerian BUMN dari jabatannya.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3), mengatakan Dewan Komisaris PT PAL sudah mengambil keputusan memberhentikan Dirut PT PAL.

Menurut Harry Kementerian BUMN menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti dengan seksama perkembangan kasus tersebut.

“Kementerian BUMN memastikan operasional perusahaan tetap berjalan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri,” tegasnya.

Pada Kamis (30/3), KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat PAL. Selain Dirut Muhammad Firmansyah Arifin, juga menangkap Direktur Keuangan PAL Saiful Anwar, General Marketing Treasury PAL Arief Cahyana, serta Agus Nugroho (swasta), dan AS Incorporation (swasta).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta Jumat mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka.

“Firmansyah dan petinggi PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai US$86,96 juta atau US$1,087 atau sekitar Rp14,476 miliar,” ungkapnya.

Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$86,96 juta. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation dan mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$4,1 juta yang diduga sebagai fee agency.

“Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah US$163 ribu dan selanjutnya ada penyerahan US$25 ribu dalam OTT kemarin,” jelas Basaria.

Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(arh)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com