© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Program pengampuan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada 31 Maret 2017 dinilai berjalan cukup baik, meskipun jumlah pesertanya masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga pukul 17.00 WIB Jumat (31/3), penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, terdiri dari Rp90,36 triliun dari Wajib Pajak (WP) Pribadi non UMKM, Rp7,56 trliun dari Orang Pribadi (OP) UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.
Sementara itu, deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri dari Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri dan repatriasi Rp146,6 triliun.
“Dari sisi angka tebusan dan harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. WP yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari OP dan WP badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Namun, dia mengakui jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di Tanah Air.
Sri Mulyani menjelaskan, komitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (repratiasi) sebesar Rp146 triliun, sementara realisasinya Rp121,3 triliun. Jadi, masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.
“Sebagian WP beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri,” ujarnya.
Sebagian lagi, lanjut Menkeu, karena dana repatriasi yang dilaporkan ternyata bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah menjadi tunai, atau menunggu pencairan/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito. (hl)