© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Memprihatinkan, 393 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Bukittinggi
Anak anak Harus Dibentengi
BUKITTINGGI (!)- Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat, angka kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Barat sepanjang 2016 terdapat 165 kasus kekerasan fisik terhadap anak dan 393 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
“ Yang terbaru adalah kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Korbannya sembilan orang anak dan kemungkinan jumlah korban masih akan terus bertambah,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise saat melakukan kampanye BERLIAN di Lapangan Kantin, Kota Bukittinggi, Minggu (16/4).
Menteri Yohana mengatakan kasus yang terjadi di Bukittinggi tersebut harus menjadi pembelajaran untuk lebih meningkatkan kewaspadaan kita terhadap segala bentuk kekerasan yang mungkin saja dialami anak-anak.
Menurut Yohana, anak-anak harus membentengi diri, jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal serta aktif menjadi pelopor dan pelapor bagi sesamanya. Diharapkan melalui Gerakan Bersama Lindungi Anak ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmantias mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berbagai kebijakan yang dinilai ramah terhadap perempuan dan anak telah dibuat, diantaranya pembinaan yang dimulai dari keluarga, pembatasan penggunaan gadget dan internet bagi anak-anak.
Selain itu, juga dilakukan penataan tempat-tempat bermain anak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, seperti toilet dan parkir yang ramah perempuan, pembentukan Satpol PP syariah yang anggotanya perempuan untuk menangani masalah-masalah terkait perempuan dan anak, seperti perlindungan anak dan pemberdayaan perekonomian perempuan, hingga pengalokasian anggaran untuk melakukan visum dan mendatangkan psikolog dalam upaya rehabilitasi korban-korban kekerasan.(arh)