Warna-Warni Indonesia
foto: ist

Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen

Indonesia Patuhi Kesepakatan Forum Internasional

JAKARTA (!) – Melihat perkembangan industri asuransi saat ini, pemerintah menilai  batas kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80 persen sesuai komitmen Indonesia pada forum internasional.

“Untuk itu, pemerintah  mengajukan usulan untuk mengatur kepemilikan asing pada batas maksimal 80 persen,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan penjelasan mengenai batas kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian pada anggota komisi XI, di Ruang Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (17/04).

Menkeu menjelaskan penentuan batas kepemilikan asing telah diatur di PP Nomor 73 tahun 1992.  Namun, batasan menjadi lebih longgar sesuai ketentuan tambahan pada Pasal 10 A PP Nomor 63 tahun 1999, mengingat saat itu Indonesia berada pada periode krisis.

Beberapa perusahaan asuransi bahkan tercatat melampaui batas 80 persen. “Saat ini terdapat 19 perusahaan perasuransian yang dimiliki oleh kepemilikan asing melebihi 80 persen, terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum,” ungkap Menkeu.

Oleh karena itu, batasan maksimal 80 persen dirasa tepat karena ini juga sesuai dengan komitmen Indonesia pada berbagai forum internasional, antara lain WTO, perjanjian ASEAN-Korea, perjanjian Indonesia-Jepang, dan ASEAN-Aus-New Zealand.

“Bagi Indonesia kepemilikan asing bisa memberikan dua manfaat, terutama dari sisi injeksi modal awal dan tentu dari sisi knowledge atau pengetahuan dan teknologi maupun kemampuan mereka mengembangkan industri asuransi itu sendiri,” tambahnya.

Usulan pengaturan ini akan diberlakukan bagi perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing di bawah 80 persen atau perusahaan perasuransian baru.

Adapun untuk perusahaan perasuransian yang kepemilikan asing telah melampaui 80 persen, penyesuaian  tidak wajib dilakukan kecuali akan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan atau pengembangan usaha/ekspansi. (arh)

1 Komen
  1. source

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2017/04/18/menkeu-maksimal-80-persen-kepemilikan-asing-pada-perusahaan-perasuransian/ […]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com